Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag: KPK Periksa Haris dan Muafaq untuk Tersangka Rommy

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018 - 2019, Jumat (29/3/2019).
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018--2019, Jumat (29/3/2019).

Kedua tersangka yang akan diperiksa adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (29/3/2019).

KPK terus menggali keterangan guna menelusuri aliran dana suap dari para tersangka. Sebelumnya, keterangan aliran dana juga didalami KPK dari saksi ASN di Kemenag Kanwil Yogyakarta Abdul Rochim.

Sejauh ini KPK terus menggarap sejumlah saksi yang relevan. Termasuk Sekjen Kemenag M. Nur Kholis, yang saat itu menjadi Ketua Panitia Seleksi pimpinan Tinggi Kemenag. 

Usai diperiksa KPK Nur Kholis memberi keterangan kepada wartawan soal proses seleksi pengisian jabatan.

"Apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujar Nur Kholis, Rabu (27/3/2019). 

Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. Rommy  diduga tidak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper