Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy : Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Usai diperiksa, dia tak berbicara panjang lebar terkait materi penyidikan apa saja yang disampaikan penyidik. Ini merupakan pemanggilan kedua baginya setelah sempat urung hadir ke KPK.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/4/2019).

Gugus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama periode 2018—2019 yang melibatkan tiga tersangka. 

Usai diperiksa, dia tak berbicara panjang lebar terkait materi penyidikan apa saja yang disampaikan penyidik. Ini merupakan pemanggilan kedua baginya setelah sempat urung hadir ke KPK.

"10 pertanyaan, ya," katanya.

Menurutnya, penyidik menanyakan seputar tugas pokok dan fungsi dari staf ahli dan khusus Menteri Agama. Pertanyaan itu serupa dengan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada staf Menag sebelumnya.

Dia tidak tahu menahu terkait uang yang ditemukan di meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan KPK beberapa waktu lalu. Uang itu lantas disita penyelidik lantaran diduga menjadi bagian pokok perkara.

Gugus juga kemudian tidak tahu apakah Lukman Hakim dan tersangka Romahurmuziy kerap bertemu di kantor Kementerian Agama. Selebihnya, dia juga enggan menjabarkan lebih jauh soal materi penyidikan lantaran berada di ranah penyidik. "Materi tanya penyidik saja, ya," ujarnya.

Sejauh ini, tim penyidik sudah memanggil empat saksi baik dari staf khusus hingga staf ahli Menag Lukman Hakim Saifuddin. Kemarin, KPK telah memeriksa Jenedri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama. 

Materi pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan dugaan upaya tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin untuk menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upaya HRS [Haris Hasanuddin] menemui Menteri Agama," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019).

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menag. Selain Jenedri, KPK turut memanggil Oman Faturrahman. Namun, hanya Jenedri yang memenuhi panggilan KPK.

Lembaga antirasuah juga telah melakukan pengujian kepada Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman, beberapa waktu lalu saat diperiksa sebagai saksi. 

Pengujian yang dimaksud adalah mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi.

"Itu terkait hubungan dengan tersangka, dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Febri.

Sementara itu, Jenedri mewajarkan terkait pertemuan Menag Lukman dan tersangka Romahurmuziy karena masih dalam satu partai yang sama. Dia tak menyinggung apakah ada pertemuan dengan Haris Hasanuddin.

"Kalau berkomunikasi [antara Lukman dan Romahurmuziy] saya rasa hal yang wajar, kan, karena hubungannya antara ketua umum dan ketua dewan," ujarnya, usai diperiksa KPK, Kamis (11/4/2019).

Jenedri juga mengaku tidak pernah bertemu atau melihat Romahurmuziy di Kementerian Agama. Hal itu lantaran dia baru menjabat sebagai staf ahli di kementerian itu selama satu tahun ini.

Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.

Adapun pada proses penyelidikan, beberapa waktu lalu KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dari meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.

Atas dasar tersebut, KPK kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang atau proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut. Namun, jadwal pemeriksaan belum dipublikasikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper