Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Wali Kota Dumai Dicegah 6 Bulan ke Luar Negeri

Masa cegah dibutuhkan untuk proses penyidikan terhadap tersangka mengingat apabila dibutuhkan keterangannya, politikus Partai NasDem itu tidak sedang berada di luar negeri.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai saat akan dilakukan penggeledahan di kota Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019). KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli AS dan Kantor Pemkot Dumai untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus RAPBN Perubahan 2018 terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan./ANTARA FOTO-Aswaddy H
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai saat akan dilakukan penggeledahan di kota Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019). KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli AS dan Kantor Pemkot Dumai untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus RAPBN Perubahan 2018 terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan./ANTARA FOTO-Aswaddy H

Bisnis.com, JAKARTA -- Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah resmi dicegah ke luar negeri menyusul statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/5/2019).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke otoritas imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli.

"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Sabtu (4/5/2019).

Masa cegah dibutuhkan untuk proses penyidikan terhadap tersangka mengingat apabila dibutuhkan keterangannya, politikus Partai NasDem itu tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam perkara ini, Zulkifli diduga menyuap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp550 juta untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain itu, dia juga disangka menerima gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai dan tak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari kerja.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif telah menyampaikan uang Rp550 juta diduga dialirkan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Dalam memuluskannya, terjadi pertemuan antara Zulkifli dan Yaya di sejumlah tempat.

"Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemkot Dumai. Pada pertemuan Iain, disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," paparnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Laode, untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. 

"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," ujarnya.

Untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Atas perbuatannya, Zulkifli diganjar pasal suap dan gratifikasi. Pertama, dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper