Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah diduga mengalirkan uang sebesar Rp550 juta kepada pejabat di Ditjen Kementeriaan Keuangan Yaya Purnomo.
Zulkifli resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua perkara yaitu dugaan suap dan gratifikasi.
Perkara pertama terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara perkara kedua terkait penerimaan gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan uang Rp550 juta diduga dialirkan untuk mengawal proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Dumai. Dalam memuluskannya, terjadi pertemuan antara Zulkifli dan Yaya Purnomo di sejumlah tempat.
"Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan Iain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2019).
Pada Mei 2017, lanjut Laode, Pemkot Dumai mangajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 millar. Adapun dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Pemkot Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.
"Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," tutur Laode.
Masih pada bulan yang sama, Pemkot Dumai kemudian mengajukan usulan DAK untuk TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dun permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Kemudian, tersangka Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya Pumomo yang diduga membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.
Pengurusan DAK itu ditujukan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
Menurut Laode, untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," papar Laode.
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
KPK menduga penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Januari 2018 dan tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK selama 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Zulkifli diganjar dua pasal sekaligus yaitu pasal suap dan gratifikasi. Pertama, dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.