Bisnis.com, JAKARTA -- Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019), setelah tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebenarnya, berapa besar harta yang dimilikinya hingga bisa terjerat kasus ini?
Zulkifli diduga menyuap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp550 juta untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain itu, dia disangka menerima gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai dan tak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari kerja.
Dengan menyuap pejabat Kemenkeu yang kini sudah menjadi terpidana mafia anggaran, lantas berapa harta kekayaan Zulkifli Adnan?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada akhir Maret 2018, dia tercatat memiliki harta senilai Rp10.837.976.195.
Zulkifli memiliki harta tak bergerak berupa 21 tanah dan bangunan yang tersebar di Dumai, Pekanbaru, Jakarta Pusat, serta Depok dengan nilai total Rp7.792.300.000. Adapun harta bergerak berupa mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2014 dan Honda Brio tahun 2014, dengan nilai total seluruhnya Rp540.000.000.
Tak hanya itu, dia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp51.500.000 dan kas atau setara kas senilai Rp2.454.176.195.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan uang Rp550 juta diduga dialirkan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Dalam memuluskannya, terjadi pertemuan antara Zulkifli dan Yaya Purnomo di sejumlah tempat.
"Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemkota Dumai. Pada pertemuan Iain, disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," paparnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Laode, untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," terangnya.
Untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Atas perbuatannya, Zulkifli diganjar pasal suap dan gratifikasi. Pertama, dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.