Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Anggaran DAK : Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Jadi Tersangka

Kasus suap terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) Tahun 2017 dan APBN 2018.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka, Jumat (3/5/2019).

Dia diduga menerima suap terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) Tahun 2017 dan APBN 2018.

Penetapan Zulkifli sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dan mencermati proses penyidikan serta fakta-fakta persidangan hingga penimbangan hakim pada perkara sebelumnya. 

Pengembangan perkara tersebut adalah dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan OTT di Jakarta pada Jumat, 4 Mei 2018 . 

Dalam kasus tersebut, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur anggota DPR Rl, Kepala Daerah, Pejabat di Kementerian Keuangan, dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain maka dilakukan penyidikan baru dari pengembangan kasus tersebut.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS [Zulkifli Adnan Singkah] selaku Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2019).

Pada perkara pertama, kata Laode, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan lainnya terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. 

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebab tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Laode.

Atas perbuatannya, Zulkifli diganjar dua pasal sekaligus yaitu pasal suap dan gfatifikasi. Pertama, dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper