Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka suap proyek perbaikan pasar di Kabupaten Talaud pada Selasa (30/4/2019).
Seberapa kayakah Sri Wahyumi?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Sri baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 2010 dan 2018.
Laporannya yang terakhir itu dilakukannya pada saat mencalonkan diri menjadi Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2018. Saat itu Sri mencatatkan total harta kekayaannya senilai Rp 2,2 miliar.
Hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,14 miliar yang tersebar di Talaud dan Manado, Sulawesi Utara. Sri juga tercatat memiliki dua sepeda motor dan lima mobil masing-masing Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dengan nilai total Rp 598 juta.
Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 75 juta dan uang kas Rp 422 juta.
Harta kekayaan Bupati Talaud melonjak sekitar tiga kali lipat dibandingkan pada 2010. Pada saat dia menjabat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, hartanya senilai Rp 745 juta.
Hartanya didominasi kendaraan bermotor dengan nilai Rp400 juta lalu kas Rp 284 juta, tanah dan bangunan senilai 33 juta, serta logam mulia Rp27 juta.
Dalam perkara suap yang menjeratnya saat ini, KPK menyangka Bupati Talaud Sri menerima suap Rp513 juta dalam bentuk uang tunai, arloji mewah dan perhiasan dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.
KPK menilai itu hanya sebagai dari total komitmen fee sebesar Rp8 miliar yang akan diterima Sri dari proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Talaud. KPK mencurigai ada proyek lain yang dimanfaatkan untuk lahan korupsi.
Sri Wahyumi disangka menerima uang, perhiasan, dan arloji mewah dari pengusaha penggarap proyek itu.
"KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (30/4/2019).