Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tunggu Jawaban soal Dipulangkannya Deputi Penindakan ke Mabes Polri

Kendati demikian, Agus menolak menjelaskan secara rinci persoalan apa yang tengah dihadapi di internal KPK sehingga berbuntut pada isu dipulangkan Deputi Penindakan Irjen Firly.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan memulangkan Deputi Penindakan Irjen Firli ke Mabes Polri.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menggelar rapat pimpinan secara internal. Saat ini, keputusan untuk memulangkan Firly ke Polri tengah dipelajari Deputi Pengawas.

"Kemudian KPK berikan waktu 10 hari untuk pengawas internal [untuk memberikan jawaban]," kata Agus, Selasa (30/4/2019).

Kendati demikian, Agus menolak menjelaskan secara rinci persoalan apa yang tengah dihadapi di internal KPK sehingga berbuntut pada isu dipulangkan Deputi Penindakan Irjen Firly.

Agus juga tidak membeberkan lebih jauh apakah hal itu berhubungan dengan munculnya petisi dari penyelidik dan penyidik KPK soal deputi penindakan beberapa waktu lalu.

"Petisi itu harus diperiksa," ujar Agus.

Sebelumnya, pada pertengahan April lalu muncul petisi dari 114 penyelidik dan penyidik KPK yang resah dengan buntunya segala penindakan.

Setidaknya ada 5 poin ungkapan keresahan di Kedeputian Penindakan terkait kerap bocornya operasi tangkap tangan (OTT), buntunya pengembangan perkara ke level big fish hingga terhambatnya izin melakukan penggeledahan.

Petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" muncul dipermukaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK.

Pada intinya, isi petisi itu menunjukan sebuah hambatan-hambatan dalam penanganan kasus korupsi.

Dalam isi petisi itu disampaikan bahwa kurang lebih satu tahun belakangan ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara.

Perkara itu sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kondisi ini, tulis petisi itu, disebabkan beberapa hal.

Berikut isi lengkap 5 poin petisi tersebut:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.

Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) diantara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terhadap saksi.

Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati Lobby Tamu di Lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak di ijinkan. Penyidik dan Penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada.

Selain itu, pencekelan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.

Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper