Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengorek keterangan dari Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (29/4/2019).
Nicke sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Nicke akan dijadwalkan ulang. Akan tetapi, belum dipastikan kapan rencana pemanggilan ulang terhadap Nicke.
"Saksi Nicke akan dijadwal ulang," katanya, Senin (29/4/2019).
Alasan penjadwalan ulang lantaran mantan pejabat tinggi di PLN tersebut tengah sakit.
"Tadi PH [penasihat hukum] datang mengirimkan surat pada penyidik. Blm bisa hadir karena sakit," katanya.
Baca Juga
Rencana awal, Nicke akan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PLN mengingat dia pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN dan Direktur Perencanaan.
Adapun saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau1.
Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/ power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan membahas cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka.
Tak hanya Nicke, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggila terhadap sejumlah petinggi PT PLN lainnya. Yaitu Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik .
"Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan sekjen Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.