Bisnis.com, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan akan menjadi saksi sidang terkait kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Menpora Iman sedianya akan menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Iya, Menpora [Imam Nahrawi] katanya jadi saksi," ujar Kuasa Hukum Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman dalam pesan singkat, Senin (29/4/2019).
Tak hanya Iman, saksi lain yang rencananya dihadirkan jaksa adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka adalah para tersangka penerima suap.
Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Baca Juga
Adapun dalam persidangan sebelumnya nama Iman disebut-sebut telah menerima uang Rp1,5 miliar menyusul pengakuan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.
Suradi diminta Ending Fuad membuat 23 daftar inisial dan jumlah penerimaan uang atas perintah asisten Menpora bernama Miftahul Ulum kepada para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu, tertulis inisial 'M' yang diklaim sebagai Menteri atau Menpora dengan nilai aliran uang Rp1,5 miliar.