Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Tersangka, KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke

Nicke akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Dirut Pertamina Nicke Widyawati berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Dirut Pertamina Nicke Widyawati berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Senin (29/4/2019).

Nicke akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Dalam pemangilan kali ini, Nicke akan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PLN mengingat dia pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN dan Direktur Perencanaan.

Adapun saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina.

Nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau1. 

Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA  (perjanjian jual beli tenaga listrik/ power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan membahas cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka.

Tak hanya Nicke, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggila  terhadap sejumlah petinggi PT PLN lainnya. Yaitu Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik . 

"Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri. 

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan sekjen Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper