Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi 15 Koruptor ke Penjara

Febri mengatakan eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (244/2/2019), sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas wanita Malang dilakukan pada hari Kamis (25/42019).
15 terpidana kasus korupsi dieksekusi KPK/KPK
15 terpidana kasus korupsi dieksekusi KPK/KPK
Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 terpidana kasus korupsi dalam dua perkara yang berbeda dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ke penjara menyusul berkekuatan hukum tetap.
 
Perkara pertama, KPK mengeksekusi 5 orang terkait kasus suap Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
 
Para terpidana tersebut adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi. Mereka dieksekusi ke Lapas Porong.
 
Kemudian, sang penerima suap yaitu Wakil Bupati Malang periode 2010–2015 Ahmad Subhan dan seorang swasta bernama Nabiel Titawano dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.
 
Perkara kedua, KPK mengeksekusi 10 terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Seluruhnya adalah anggota DPRD Malang.
 
Mereka adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan seorang wanita Erni Farida.
 
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana, khusus Erni Farida eksekusi dilakukan ke Lapas Wanita Malang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (27/4/2019).
 
Febri mengatakan eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (244/2/2019), sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas wanita Malang dilakukan pada hari Kamis (25/42019). 
 
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper