Bisnis.com, JAKARTA—Anggaran untuk pembayaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang menjadi korban dari pelaksanaan pemilu 2019 diharap cukup.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, lembaganya akan menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar santunan bagi penyelenggara pemilu. Penghitungan dilakukan pasca Menteri Keuangan menetapkan besaran tunjangan yang bisa diberikan untuk korban pemilu 2019.
"[Pembayaran tunjangan] secepatnya. Kan kami perlu validasi data dulu, misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya dimana, benar nggak dia penyelenggara pemilu. Banyak hal yang harus diklarifikasi," kata Arief di kantornya, Senin (29/4/2019).
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.
"Semoga [Anggaran mencukupi]. Nanti kan kami hitung semua berapa banyaknya, kalau untuk yang meninggal Insya Allah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus. Yang penting nanti kami verifikasi semua," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, ada 304 petugas pemilu yang meninggal berdasarkan data terakhir yang dihimpun KPU RI. Sebanyak 2.209 orang lainnya menderita sakit. Jika ditotal, ada 2.513 petugas yang menjadi korban pemilu 2019.