Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota KPPS di Makassar Berusia 31 Tahun Meninggal Akibat Kelelahan

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah.

Radiansyah (31) anggota KPPS di Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Makassar meninggal dunia karena kelelahan setelah bertugas merekapitulasi suara dari formulis C1 Plano.

"Selama delapan hari semua anggota KPPS di Kecamatan Tallo melakukan rekapitulasi penghitungan suara tanpa istirahat hanya untuk mengejar waktu," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tallo Rosneni Daga, di Makassar, Sabtu (27/4/2019).

Ia mengatakan, almarhum Radiansyah bertugas sebagai anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Bunga Eja Baru, Kecamatan Tallo.

Rosneni yang juga Ketua Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIM) Nitro Makassar ini, menyatakan almarhum Radiansyah adalah satu-satunya anggota KPPS laki-laki, dan lainnya perempuan.

Dia mengungkapkan selama beberapa hari, korban terus bekerja dan sering telat makan serta mengalami dehidrasi. Akibat beban kerja yang begitu berat, almarhum mengalami batuk dan radang tenggorokan.

"Beberapa hari ini, almarhum mengalami batuk dan radang tenggorokan. Almarhum ini sangat giat bekerja karena satu-satunya laki-laki dan lainnya semua perempuan," katanya pula.

Neni, sapaan akrab Rosneni ini, menerangkan almarhum kelelahan bekerja karena sejak formulir C6 tiba, semua anggota KPPS termasuk almarhum mencatat dan menulis C6 kemudian diantarkan ke pemilih.

Pada malam pemilihan, hampir tidak ada anggota KPPS yang tidur dengan cukup waktu, kemudian paginya harus buka TPS, dilanjutkan penghitungan suara hingga Kamis (18/4).

Menurut dia, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penghitungan suara harus dilakukan dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak boleh istirahat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper