Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri

Upaya pencegahan dilakukan guna kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir./Bisnis-Dedi Gunawan
Sofyan Basir./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir, ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan guna kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri atas nama Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019).

Menurutnya, masa pelarangan ke luar negeri bagi Sofyan Basir dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019. Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa Sofyan telah kembali ke Indonesia pada Kamis (26/4/2019). Selama di Paris, Sofyan disebut-sebut bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Keberadaan Sofyan Basir selama ini telah diketahui penyidik termasuk soal catatan pergi dan kemana tujuan Sofyan Basir. Setelah kepulangan Sofyan, lembaga antirasuah belum menjadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir. "Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Adapun sejauh ini, untuk pemeriksaan para saksi telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk para pejabat PLN dan anak perusahaannya. Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham. Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar.

Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sofyan Basir memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor. Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper