Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Norma Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Digugat ke MK

Gugatan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat.
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadapi uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kali ini, lembaga penelaah undang-undang itu menggelar sidang mengenai gugatan sengketa hasil penghitungan suara.

Pada Rabu (24/4/2019), MK menggelar sidang permohonan uji materi dengan nomor registrasi 29/PUU-XVII/2019. Gugatan itu diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat. Para Pemohon sehari-hari bekerja di bidang kepemiluan.

Dalam keterangan resminya dikutip Kamis (25/4/2019), para pemohon menguji Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 523 dan Pasal 488 UU Pemilu.

Menurut para Pemohon, Pasal 473 ayat (2) tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

“Sedangkan Pasal 474 ayat (1) hanya membuka ruang perselisihan hasil pemilu diajukan oleh partai politik peserta pemilu, namun tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata salah seorang Pemohon, Ramdansyah.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 523 UU Pemilu yang merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak tepat karena Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak mengatur spesifikasi peristiwa pidana menjanjikan atau memberikan dalam konteks kepemiluan.

Mereka menilai sesat apabila peristiwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye tidak dalam konteks kepemiluan bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu.

Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 488 UU Pemilu salah rujukan pasal yakni merujuk Pasal 203 UU Pemilu.

Padahal Pasal 203 UU Pemilu justru tidak menjelaskan pengisian daftar pemilih dan hanya mengulang unsur Pasal 448 UU Pemilu. Penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan pasal ini karena Pasal 203 UU Pemilu juga menjadi norma yang mandiri dan tidak bergantung pada norma yang lain.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para pemohon menyampaikan argumen-argumen terkait dengan permasalahan norma-norma yang diujikan.

“MK tidak bisa terlalu masuk untuk memberikan penilaian terhadap dalil-dalil atau argumen-argumen yang dibangun. Tapi paling tidak, tolong nanti Mahkamah diberikan argumen-argumen, mungkin dari sisi akademiknya atau dari segi sejarah ketika pembentukan undang-undang ini. Persoalannya bahwa tidak selalu sanksi pidana itu terdiri dari satu kesatuan dengan unsur-unsur delik yang diaturnya. Artinya, bisa saja unsur-unsur delik itu ada pada pasal yang berbeda, tapi sanksi pidananya diatur di pasal yang lain,” ujar Suhartoyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper