Bisnis.com, JAKARTA - Wacana revisi undang-undang pemilu terus bergulir pada Pemilu Serentak 2019.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.
Bambang mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.
"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.
Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.
Beban kerja yang besar itu, menurut Bambang, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.
"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujar Bambang.