Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hasil pemilu 2019 diminta memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca-resmi bertugas pada Oktober 2019. Revisi UU Pemilu dianggap penting lantaran banyak hak yang harus ditinjau dari beleid itu.
Ahli hukum tata negara dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pemerintah hasil pemilu 2019 bisa memprioritaskan revisi UU Pemilu dengan memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas). Revisi diharap dilakukan pada 2020.
"Masih banyak lubang-lubang yang menjadi titik lemah. Misalnya, pemilu serentak itu menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Oleh karena itu harus ditinjau lagi yang dimaksud pemilu serentak itu apa sih? Apakah harus harinya sama? Atau petugas lapangan harus sama sehingga tidak bisa berbagi beban? Atau bagaimana? Itu kita evaluasi lagi," ujar Mahfud saat berkunjung ke Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Hingga kini, jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia saat bertugas sudah mencapai 144 orang. Ada juga 883 petugas yang menderita sakit.
Masalah lain yang dianggap harus dibenahi dengan revisi UU Pemilu terkait sistem pemilu. Menurut Mahfud, harus ada peninjauan kembali apakah sistem pemilu di Indonesia akan tetap proporsional tertutup atau terbuka.
Pada sistem yang berlaku sekarang, yakni proporsional terbuka, pemilih bisa memilih nama caleg atau partai pilihannya saat pemilu. Hal itu dianggap menimbulkan masalah karena kerap terjadi praktik jual-beli suara antarcaleg di internal partai yang sama.
Praktik itu terjadi untuk mengakomodasi kepentingan caleg terkait agar lolos ke parlemen, baik di tingkat pusat atau daerah. "Itu tidak sehat bagi demokrasi kita," kata Mahfud.
Dia juga menyoroti perlu adanya pembicaraan soal presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) pada UU Pemilu. Berdasarkan UU saat ini, pengajuan capres bisa dilakukan partai politik atau koalisi parpol yang memiliki suara minimal 20 persen dari pemilu terakhir.
"Itu perlu ditinjau melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas. Sehingga mungkin, kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parlementary threshold. Misalnya 4 persen, jadi partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Mahfud juga menganggap perdebatan soal perlu atau tidaknya pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa dibahas dalam revisi UU Pemilu. Selain itu, mekanisme pemilu apakah menggunakan pencoblosan atau sistem elektronik juga dapat ikut didiskusikan.
Usul agar pemilu dipisah penyelenggaranya untuk level nasional dan lokal juga sudah disampaikan beberapa lembaga, diantaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Lembaga itu menilai, jika konsep pemilu terpisah diperjuangkan dan diterima, nantinya pemilu serentak nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD akan dilakukan pertama.
Setelah itu, selang 2 atau 2,5 tahun ada pemilu serentak lokal untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota.