Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap PLTU Riau-1 : Nama Sofyan Basir Muncul 54 Kali di Dakwaan Idrus Marham

Sofyan Basir diduga menerima fee terkait dengan pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 yang melibatkan perusahaan milik pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd. dan anak-anak usahanya.
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1.

Dalam kasus tersebut, Sofyan Basir diduga menerima fee terkait dengan pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 yang melibatkan perusahaan milik pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd. dan anak-anak usahanya.

Nama Sofyan Basir juga muncul di sejumlah dakwaan yang pernah dibacakan oleh KPK terhadap tersangka Johanes Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Ketiga nama itu saat ini telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaan KPK terhadap Idrus Marham, misalnya, nama Sofyan Basir muncul sedikitnya 54 kali.

Nama Sofyan Basir muncul saat Wakil Ketua DPR Eni Maulani Saragih mengajak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) yang didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) untuk bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN (Persero), namun Sofyan Basir menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Selanjutnya Eni Maulani Saragih berkoordinasi dengan Supangkat Iwan Santoso terkait dengan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pada awal 2017, Eni Maulani Saragih memperkenalkan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Sofyan Basir. Pada saat itu Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1.

Lantas pada Juli 2017, bertempat di ruang kerja Sofyan Basir di kantor pusat PT PLN (persero), Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso.

Dalam pertemuan itu atas arahan dari Sofyan Basir, Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan Indepent Power Producer (IPP) berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, yang menjadi acuan PT PLN (Persero) untuk menugaskan anak perusahaannya bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN (Persero) minimal 51%.

Masih pada 2017, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge.

Dalam pertemuan itu Sofyan Basir menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung dan anak perusahaan PLN yaitu PT PJB akan memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51% sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Terkait dengan kasus itu, Sofyan Basir  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper