Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi Penetapannya

Penetapan Sofyan Basir berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut dan mencermati fakta persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019).

Penetapan Sofyan Basir berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut dan mencermati fakta persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kronologi keterlibatan Sofyan Basir bermula pada Oktober 2015 ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon pada PT PLN (Persero) agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Namun, lanjut Saut, tidak ada tanggapan positif dari PLN hingga akhirnya Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1.

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo [untuk] membahas proyek PLTU," kata Saut dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).

Saut melanjutkan pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Alasannya, lantaran untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan telah ada kandidat sehingga dia menawarkan PLTU Riau-1.

Kemudian, lanjut Saut, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL PLN.

"Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.

Setelah itu, diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan Engineering Company Ltd (CHEC) selaku investor segera direalisasikan. 

Saut menyebut sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak termasuk Sofyan Basir, Eni Saragih dan Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. 

Menurut Saut, dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan oleh perusahaan Johannes Kotjo. Pembahasan itu adalah Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Selain itu, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo, menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Tak hanya itu, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan perusahaan konsorsium.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Saut.

Adapun dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus senilai Rp2,25 miliar. Keduanya, telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Saut menerangkan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke rumah tersangka Sofyan sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper