Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi PPP : Wacana Pemilu Dipisah Akan Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Fraksi PPP DPR RI sepakat dilakukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memperbaiki sistem pemilu ke depannya namun tidak menabrak ketentuan hukum.
Warga memberikan hak suaranya di TPS 16 yang terdampak banjir di Bojongasih, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019)./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Warga memberikan hak suaranya di TPS 16 yang terdampak banjir di Bojongasih, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019)./ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI sepakat dilakukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memperbaiki sistem pemilu ke depannya namun tidak menabrak ketentuan hukum.

"Kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (24/4/2019).

Dia mengatakan bahwa revisi itu dilakukan terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilu 2019.

Baidowi mengatakan pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7 tahun 2017.

"Saat menyusun RUU Pemilu, Pansus sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat [EG] untuk memastikan apa yang dimaksud serentak. Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama," ujarnya.

Menurut dia, apabila ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu namun keterangan para penggugat di hadapan pansus tidak boleh diabaikan begitu saja.

Baidowi yang merupakan anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yaitu pemilu nasional (Presiden, DPD, DPR) dan pemilu daerah (Pilkada dan DPRD), menjadi masalah hukum.

"Karena putusan MK juga menyatakan pilkada bukan rezim pemilu sehingga pembiayaan menjadi tanggungjawab Pemda. Sementara pembiayaan pemilu nasional menjadi tanggungjawab pemerintah pusat," katanya.

Karena itu menurut dia, usulan pemecahan pelaksanaan pemilu itu juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu.

Dia juga menyoroti banyaknya korban dari penyelenggara pemilu "ad-hoc", karena sejak awal pihaknya sudah meminta KPU menyiapkan asuransi bagi mereka dan ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah yaitu Menteri Keuangan (Menkeu).

"Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper