Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan meski calon wakil presiden Sandiaga Uno berpeluang untuk kembali menjadi Wakil Gubernur DKI mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan, namun namun dari segi etika politik langkah itu tidak pantas.
Menurut Margarito, tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja selain mengikuti prosedur pencalonan dari awal kembali, Sandi bisa maju kalau mendapat restu dari dua partai politik pendukungnya.
“Sandi bisa kembali jadi wakil gubernur, tapi ini masalah etika politik yang tidak elok,” ujar Margarito dalam perbincangan dengan Bisnis, Senin (22/4/2019).
Bahkan, Margarito menyebut istilah ‘bunuh diri politik’ kalau Sandi kembali maju karena dia telah maju sebagai caon wakil presiden yang notabene adalah pemimpin nasional.
Hingga kini Sandi masih menunggu hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonannya sebagai wakil presiden mendamingi Capres Prabowo Subianto.
Lebih jauh Margarito mengatakan proses yang dilalui Sandi juga akan panjang seperti mendapat persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta setelah diajukan kembali meski telah direstui kedua partai pendukungnya.
Baca Juga
Selain itu, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung juga harus menarik kembali pencalonan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang telah diajukan dan tengah diproses untuk menjadi wakil gubernur.
Margarito mengatakan tidak yakin Sandi akan mau kembali maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta karena telah memiliki modal politik yang besar untuk kembali tampil sebagai kontestan pada Pemilu 2024.
Usai pemungutan suara Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas sosok wakil gubernur DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemilihan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setidaknya ada 27 anggota dewan yang bakal dipilih untuk tim panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur.