Bisnis.com, SURABAYA - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melakukan penghitungan suara ulang 8.146 TPS berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019.
"Adanya rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara) se-Kota Surabaya, yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa, mulai pagi saat hari H Pemilu 17 April 2019, bahkan hingga subuh," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin (22/4/2019).
Bawaslu Surabaya sendiri juga punya pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara, sehingga pengawasan atas TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran.
"Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya, dengan anggaran besar," ujar Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Menurut dia, adanya kekeliruan-kekeliruan penghitungan suara di level TPS, sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), aparat Bawaslu dan saksi-saksi parpol.
Kesalahan itu, lanjut dia, bisa dipahami sebagai akibat kelelahan manusia yang luar biasa dari para petugas KPPS dalam menyelenggarakan pemilu serentak, Pileg dan Pilpres. Semua mengakui kelelahan hebat itu, sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan.
Kekeliruan di TPS
Begitu juga dengan kekeliruan di level TPS itu, kata dia, tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan di rekap suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di forum PPK.
Bahkan, lanjut dia, mayoritas penghitungan suara di TPS dan pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu dan saksi-saksi parpol, diamini benar di forum PPK karena data-data yang dipresentasikan satu sama lain terjadi kesesuaian alias cocok.
"Bagaimana mungkin Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali?" katanya menanyakan.
Untuk itu, menurut Whisnu, PDI Perjuangan sebagai salah satu kontestan Pemilu 2019, berkepentingan agar keseluruhan tahapan pemilu berlangsung luber dan jurdil, sehingga hal-hal yang sudah benar, tidak perlu diubah.
"Termasuk banyak rekapitulasi suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDIP kalah. Jangan diotak-atik. Biarkan hasilnya murni karena jika hasil itu terus dipersoalkan, maka ini akan mengganggu secara serius penyelesaian tahapan Pemilu 2019 di Kota Surabaya," katanya.
Hal-hal yang keliru di level TPS, PDI Perjuangan melihat telah otomatis dilakukan koreksi, pembetulan, di forum PPK yang melibatkan semua pihak, transparan dan akuntabel.
PDI Perjuangan juga meminta Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo untuk mempercayai kinerja penyelenggara Pemilu di level TPS, kelurahan dan kecamatan, termasuk aparatur KPU dan Bawaslu sendiri.
"Biarkan mereka bekerja dengan normal, dan diawasi semua mata. Tidak usah diintervensi dari atas," kata Whisnu.
Dia juga melihat sikap Bawaslu dan dan surat Nomor 436 tertanggal 21 April 2019 punya indikasi kuat untuk memenuhi pesanan caleg-caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya sedikit dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.
Sikap Bawaslu
Sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan bahwa sejak lama diantara personel Bawaslu punya hubungan dengan caleg-caleg tertentu. Bahkan, terjadi pergunjingan dan berhembus isu luas, bahkan hubungan itu telah berakar hingga pengawas-pengawas TPS.
"Tapi, PDI Perjuangan yakin dengan keimanan politik kami, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai caleg-caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?," katanya.
Sebagai peserta Pemilu, kata dia, PDI Perjuangan akan melawan seluruh upaya yang akan merusak kemurnian suara rakyat di Pemilu 2019.
"Kami akan melawan setiap upaya itu dengan cara konstitusional," ujarnya.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi penghitungan ulang suara terhadap 8.146 TPS adalah murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
"Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4/2019). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," katanya.