Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengancam akan mempidanakan siapa pun yang memprovokasi masyarakat untuk bergerak setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku maupun inisiator pembuat kegaduhan bisa dijerat sejumlah pasal.
Provokator dan inisiator, yang melakukan tindakan secara langsung bisa dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang (UU) 1946, Pasal 16 dan Pasal 17. Mereka juga bisa dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 huruf a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika provokasi dilakukan melalui media sosial.
"Kalau berbuat onar ancaman maksimalnya bisa 10 tahun. Kalau dijerat ITE bisa dibawah 4 tahun, tapi itu semua sangat tergantung pada konstruksi hukumnya nanti. Kami bekerja sesuai dengan fakta hukum," tutur Dedi, Kamis (18/4/2019).
Menurut Dedi, Polri akan professional menangani setiap perkara yang masuk. Dedi memastikan Polri tidak akan berafiliasi dengan siapa pun.
"Kami akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tidak akan melihat afiliasi-afiliasi. Jadi siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti harus berani bertanggungjawab," kata Dedi.