Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Pidanakan Pelaku dan Inisiator Provokasi Massa Saat Pengumuman Hasil Pemilu

Polisi mengingatkan ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pelaku dan penggagas provokasi massa terkait pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengancam akan mempidanakan siapa pun yang memprovokasi masyarakat untuk bergerak setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku maupun inisiator pembuat kegaduhan bisa dijerat sejumlah pasal. 

Provokator dan inisiator, yang melakukan tindakan secara langsung bisa dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang (UU) 1946, Pasal 16 dan Pasal 17. Mereka juga bisa dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 huruf a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika provokasi dilakukan melalui media sosial.

"Kalau berbuat onar ancaman maksimalnya bisa 10 tahun. Kalau dijerat ITE bisa dibawah 4 tahun, tapi itu semua sangat tergantung pada konstruksi hukumnya nanti. Kami bekerja sesuai dengan fakta hukum," tutur Dedi, Kamis (18/4/2019).

Menurut Dedi, Polri akan professional menangani setiap perkara yang masuk. Dedi memastikan Polri tidak akan berafiliasi dengan siapa pun.

"Kami akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tidak akan melihat afiliasi-afiliasi. Jadi siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti harus berani bertanggungjawab," kata Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper