Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemungutan suara susulan akan dilakukan di beberapa kabupaten/kota, Kamis (18/4/2019) ini.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilu susulan bisa segera dilakukan karena logistik untuk itu sudah siap. Dia menyebut tak ada kendala untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan.
"Yang butuh waktu itu kan kalau yang harus dilakukan pencetakan surat suara ulang misalnya. Pencetakan surat suara lagi misalnya kalau ada di beberapa TPS di Jateng, kemudian Sumsel. Karena itu harus mensyaratkan pencetakan surat suara lagi sehingga dibutuhkan waktu tentu saja lebih panjang," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurut Pramono, tidak banyak waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang atau susulan. Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau susulan harus dilakukan sebelum rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan selesai.
"Sehingga hasil dari TPS yang diulang atau disusulkan itu masih bisa diikutkan di rekapitulasi tingkat kecamatan," katanya.
Berdasarkan data KPU RI, ada 2.249 TPS pada pemilu 2019 yang tidak bisa melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April. Sebagian besar TPS yang tak bisa menggelar proses pungut dan hitung suara serentak lantaran masalah keterlambatan distribusi logistik dan bencana alam.
Hasil penghitungan suara di tiap TPS akan direkapitulasi di kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.
Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.