Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Bisa dibayangkan, pemilih harus mencari satu per satu daftar calon anggota legislatif yang sesuai dengan keinginan untuk diberikan hak suaranya.
Mural karya seniman bertema ajakan memilih di Pemilu serentak 2019, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-FB Anggoro
Mural karya seniman bertema ajakan memilih di Pemilu serentak 2019, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-FB Anggoro

Kabar24.com, JAKARTA — “Soal capres, saya sudah punya pilihan. Tapi soal caleg? Nah ini ibarat orang mancing di spot baru, bingung mau pakai kail ukuran berapa. Pakai kail kecil, khawatir ikannya besar-besar jadi bisa lepas. Pakai kail besar, ternyata ikannya kecil-kecil jadi enggak nyangkut.”

Tulisan status dari seorang kawan itu muncul di lini masa media sosial Facebook. Tulisan itu mungkin juga mewakili banyak orang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar Rabu (17/4/2019).

Pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia, pemilu dilaksanakan serentak memilih anggota parlemen, anggota senator, dan presiden-wakil presiden.

Jika pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar secara terpisah, pada Pemilu 2019 semua dilakukan secara bersama-sama. Tak sedikit yang menyebut Pemilu 2019 sebagai salah satu pesta demokrasi terbesar dan paling rumit di dunia.

Jika pada pemilihan presiden, masyarakat relatif mudah mengingat sosok calon presiden dan calon wakil presiden yang bersaing karena terpampan foto dan jumlahnya yang sedikit, tidak demikian dengan calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk pemilihan caleg, dalam satu kertas suara rata-rata partai politik mengusung lebih dari 5—10 caleg. Jumlah parpol peserta pemilu tahun ini ada 16 parpol nasional.

Maka bisa dibayangkan, pemilih harus mencari satu per satu caleg yang sesuai dengan keinginan untuk diberikan hak suaranya. Ayo kenali calegmu.

Lebih runyam lagi, dalam pemilu yang digelar serentak ini, pemilihan legislatif tenggelam oleh hiruk pikuk pemilihan presiden.

Akan tetapi, apakah masyarakat lantas tidak peduli dengan Pileg dan tidak akan menggunakan hak suaranya memilih caleg?

Merujuk survei Charta Politika yang dirilis Januari 2019, lebih dari 90% responden memutuskan untuk menggunak hak pilih pada Pemilu 2019, baik Pileg dan Pilpres. Hanya 3,3% responden yang masih ragu-ragu, dan 0,7% memilih tidak ikut.

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Dari keikutsertaan menggunakan hak pilih, memang tergambar Pilpres menjadi pilihan masyarakat. Saat ditanya kertas suara apa yang akan dicoblos terlebih dahulu, sebanyak 72,3% menjawan kertas suara presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, kertas suara DPRD kabupaten/kota menjadi piliha kedua dengan responden 5,6%, lalu kertas suara DPD (2,2%), kertas suara DPR (1,7%), dan kertas suara DPRD provinsi (1,6%).

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Dengan pertanyaan terkait dengan pemilihan legislatif, sebanyak 30,2% cenderung akan menggunakan hak pilih dengan mencoblos nama caleg, lalu sebanyak 27,9% mencoblos gambar parpol dan nama caleg, dan 26,1% mencoblos gambar parpol saja.

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Mencermati survei itu, sejatinya publik memang masih memberi perhatian terhadap parpol dan calon anggota legislatif.

Hanya saja, berbagai masalah yang kerap menimpa wakil rakyat menjadi tingkat kepecayaan publik menjadi rendah. Dalam berbagai survei lain juga menyebut bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR, DPRD, dan parpol, cukup rendah.

Belum lama ini, Indonesia Corrpution Watch (ICW) menerbitkan hasil kajian terkait dengan kinerja DPR periode 2014—2019.

Catatan ICW, terdapat 59 anggota dewan terpilih menyandang status tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana kasus korupsi. Bahkan, DPR melantik Setya Novanto sebagai Ketua DPR, padahal Setya banyak diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.

Tak mengejutkan, Setya Novanto akhirnya menyandang status tersangka pada 2017 dan sempat dua kali berurusan dengan pelanggaran etik DPR.

ICW mencatat, hingga saat ini telah ada 22 anggota DPR 2014—2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tiga orang diantaranya bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (Fraksi PDIP), Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem), dan Dewi Yasin Limpo (Fraksi Hanura).

Dapat dikatakan, korupsi oleh anggota DPR dan DPRD periode 2014—2019 sangat memprihatinkan. Tidak hanya dikarenakan jumlahnya yang banyak, melainkan juga dilihat dari jabatan anggota tersebut.

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Pada periode ini, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka korupsi. Dua anggota dewan tersangka juga merupakan ketua umum partai, yaitu Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar) dan Muhammad Romahurmuziy (Ketua Umum PPP).

Korupsi di legislatif daerah tak kalah memprihatinkan. KPK pada 2018 menetapkan belasan dan bahkan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (44 orang), Kota Malang (41 orang), Jambi (13 orang), Lampung Tengah (6 orang) sebagai tersangka korupsi.

Mereka disangka menerima suap dari kepala daerah terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan, khususnya dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Dearah (APBD).

Pantauan ICW terhadap penindakan kasus korupsi sepanjang 2015-2019 mencatat bahwa sedikitnya terdapat 254 anggota dan mantan anggota DPR dan DPRD menjadi tersangka korupsi dalam 5 tahun terakhir.

Jangan Hanya Nyoblos Capres, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Caleg DPR, DPRD, dan DPD

Tidak semua dari mereka menjabat pada periode 2014-2019, seperti misalnya tiga anggota DPRD Bengkalis 2009—2014, yaitu Jamal Abdillah (PAN), Hidayat Tagor (Partai Demokrat), dan Purboyo (PDIP), yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana hibah bansos.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 sedangkan kasus korupsinya terjadi pada 2012. Selain itu, tidak semua kasus korupsi yang membelit anggota dewan ini terjadi pada 2015—2019. Terdapat kasus-kasus yang terjadi pada tahun atau periode jabatan sebelumnya. Misalnya, kasus suap pembahasan APBD Sumut yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara dan 44 anggota DPRD Sumut 2009—2014 dan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan anggota DPR RI Ardiansyah (PDIP).

Jenis kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan beragam. Umumnya merupakan pertama, suap atau gratifikasi pembahasan APBD (pengesahan, perubahan, atau pun pertanggungjawaban). Kedua, suap atau gratifikasi pembahasan anggaran pengadaan proyek. Ketiga, korupsi bansos dan dana hibah (pemotongan dan distribusi fiktif), dan keempat, suap pengadaan proyek.

Meski gegap gempita pilpres lebih terasa, jangan sampai publik terlena dengan mengabaikan pileg, memilih calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Gunakan hak pilih dengan bijak dan jadilah bagian dari masyarakat yang membangun iklim demokrasi dengan bertanggung jawab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper