Kabar24.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Pemilih yang menggunakan hak suaranya akan membawa lima kertas suara saat masuk ke bilik TPS.
Sebanyak lima kertas suara itu mencakup pemilihan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, calon anggota DPRD tingkat provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPR, dan calon presiden dan calon wakil presiden.
Jika kertas suara calon anggota DPD dan kertas suara presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat melihat secara langsung nama dan foto calon, tidak demikian untuk calon anggota DPRD dan DPR.
Di kertas suara pemilihan DPR dan DPRD, hanya terpampang nama partai politik dan nama caleg saja.
Lantas, bagaimana cara mengenali nama dan foto calon anggota DPRD dan DPR? Biasanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempelkan nama dan foto calon di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum memilih, masyarakat bisa mencermati sosok yang akan dipilih.
Baca Juga
Ada juga cara lain mengecek calon anggota DPR dan DPRD yakni melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU. Caranya, Anda harus mengunduh atau download aplikasi KPU RI PEMILU 2019 melalui perangkat telekomunikasi Anda baik yang berbasis android maupun IoS.
Setelah aplikasi terpasang, pilih Cek Calon di layar yang tersedia. Di tampilan layar akan muncul empat pilihan Daftar Calon Pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi, dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Anda tinggal memilih informasi yang dibutuhkan untuk daftar calon anggota legislatif, apakah tingkat DPR atau DPRD Kabupaten/Kota.
Semisal mencari informasi anggota DPR, akan muncul dilayar tampilan Daftar Calon DPR RI. Di situ muncul pilihan Partai, Provinsi, dan Daerah Pemilihan. Sesuaikan partai yang akan dituju, provinsi, dan dapil yang diinginkan.
Pastikan juga, Anda sudah mengetahui di Daerah Pemilihan (Dapil) tempat Anda memilih.
Sebagai contoh, misalnya Anda memilih Partai Golkar, lalu memasukan Provinsi DKI Jakarta, dan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.
Setelah itu akan muncul daftar caleg yang diusung Partai Golkar sesuai dapil yang dituju. Jika ingin melihat caleg lain, Anda tinggal mengganti nama partai politiknya.
Hal serupa juga berlaku untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Jadi, sebelum menggunakan hak pilih, setidaknya Anda memiliki modal untuk memilih calon yang akan diberikan hak suara. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tidak tahu calon-calonnya. Teknologi sedikit banyak membantu kita.