Bisnis.com, JAKARTA--Tim Satgas Anti Money Politics Polres Tapanuli telah menetapkan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra Masdoripa Siregar sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan Caleg DPRD dari Partai Gerindra itu tertangkap tangan tengah menyiapkan 87 amplop berisi uang Rp150.000 hingga Rp200.000.
Uang dengan jumlah total Rp43,4 juta tersebut akan dibagi-bagikan kepada warga di Dapil tersangka aagr memilih dirinya pada Pileg 2019 besok.
"Benar, pelaku sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka," tutur Dedi, Selasa (16/4/2019).
Selain Masdoripa Siregar, Dedi menjelaskan bahwa suami tersangka yang merupakan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap juga ditetapkan sebagai tersangka beserta 12 orang lainnya. Mereka belakangan diketahui sebagai tim sukses Caleg DPRD Partai Gerindra Masdoripa Siregar.
Penangkapan terjadi pada Minggu 14 April 2019 saat Tim Satgas Anti Money Politic Polres Tapanuli Selatan melakukan operasi rutin di jalan. Satgas menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1462, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa uang yang sudah dimasukkan ke dalam sejumlah amplop.
Pengemudi beserta penumpang yang berjumlah 4 orang yaitu SH, MH, FIMH dan RZ diringkus dan diinterogasi mengenai uang tersebut. Kemudian, keempatnya mengakui amplop itu dibawa pelaku dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I Partimbakoan, Kecamatan Padangbolak, Kelurahan Pasar Gunungtua, Padanglawas Utara, Sumatra Utara.
Tim kemudian bergerak ke rumah yang merupakan rumah pribadi Hariro. Di rumah tersebut, polisi mencokok Hariro dan delapan orang lainnya.
"Minggu ditangkap, Seninnya langsung dijadikan tersangka langsung naik status jadi penyidikan," kata Dedi terkait kasus politik uang yang terjadi.