Kabar24.com, JAKARTA — Goyahnya pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutus pengujian norma jeda pengumuman hasil hitung cepat dan survei masa tenang, mengejutkan penggugat UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Andi Syafrani, kuasa hukum sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei, awalnya percaya diri ketika mendapat pemberitahuan bahwa gugatan kliennya diputus pada 16 April. Permohonannya diregistrasi pada 19 Maret sehingga hanya kurang dari 1 bulan saja putusan dibacakan.
Kliennya menggugat Pasal 445 ayat (5) yang mengatur publikasi hitung cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat, Pasal 449 ayat (2) yang mengatur larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang, dan Pasal 449 ayat (6) UU Pemilu yang mengatur pemidanaannya. Selain itu, ketentuan pidana dalam Pasal 509, Pasal 540 ayat (1), dan Pasal 540 ayat (2) turut digugat.
Permohonan uji materi tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 25/PUU-XVII/2019 yang substansinya sama dengan Perkara No. 24/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Dua perkara tersebut diperiksa dan diputus pada saat yang bersamaan. Yang membuat kedua pemohon percaya diri adalah MK menerima permintaan agar perkara diputus sebelum hari-H pemungutan suara.
Keistimewaan serupa diberikan MK kepada permohon perkara No. 20/PUU-XVII/2019 yang menggugat aturan penggunaan KTP-el, waktu registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb), dan batas waktu penghitungan suara. Perkara yang diregistrasi pada 5 Maret itu diputus pada 28 Maret dengan putusan kabul sebagian.
“Kemarin kami berkesimpulan sementara, karena perkara ini dipercepat kami optimistis akan sesuai dengan permintaan lembaga survei dan media. Ini kan menyangkut hak publik,” kata Andi usai sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Namun, optimisme itu langsung buyar ketika MK menolak untuk mengabulkan permohonan Perkara No. 24/PUU-XVII/2019 yang duluan dibacakan. Meskipun terdapat perbedaan penggunaan batu uji, permohonan Perkara No. 25/PUU-XVII/2019 pun mentah.
Andi mengaku tidak mengerti mengapa MK bisa menolak dua permohonan tersebut. Pasalnya, norma yang diuji adalah ‘pasal zombie’ alias pasal yang pernah dibatalkan dalam Putusan MK No. 9/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 24/PUU-XII/2014.
“Ternyata MK memutar haluan 180% dari dua putusan sebelumnya. Ini baru dari sekian ribu putusan MK yang ada,” ujarnya.
Dalam putusan menjelang Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, MK membatalkan aturan jeda pengumuman hasil hitung cepat dan survei masa tenang dengan alasan keduanya menggunakan metode ilmiah yang merupakan suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses pemilu. Hasil hitung cepat juga dinilai ketika itu tidak dapat mengganggu ketertiban umum.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pemilu 2019 tidak bisa dipandang seperti dua kontestasi terdahulu. Pasalnya, Pemilu 2019 lebih kompleks mengingat pemilihan presiden dan anggota legislatif dilaksanakan secara serentak.
MK, kata dia, menginginkan keserentakan itu tidak menimbulkan gesekan horizontal. Jika publikasi hasil survei dibolehkan pada masa tenang maka potensial terjadi kampanye terselubung untuk mempengaruhi pemilih.
“Secara empirik sejumlah analis menengarai adanya indikasi sejumlah lembaga survei berafiliasi kepada kontestan pemilu tertentu,” ujar Enny.
MK juga memaklumi kehendak parlemen dan pemerintah ketika mengatur jeda publikasi hasil hitung cepat 2 jam setelah pemungutan suara kelar di daerah zona Waktu Indonesia Barat (WIB). Jeda waktu 2 jam dianggap tidak menghalangi hak menyampaikan dan menerima informasi.
Selain faktor sosiologis tersebut, MK juga berdalih inkonsistensi dengan dua putusan terdahulu dimungkinkan secara doktrin hukum. Sebagai negara yang mengadopsi tradisi hokum civil law, pengadil konstitusi di Indonesia tidak seketat negara penganut tradisi common law dalam mempertahankan pendirian. Apalagi, alasannya adalah demi melindungi hak konstitusional warga negara.
Perubahan sikap MK tidak hanya kali ini saja, tetapi pernah terjadi ketika lembaga penafsir UUD 1945 tersebut memutus pengaturan usia minimal kawin perempuan dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Dalam Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada 13 Desember 2018 itu, batas usia kawin dinyatakan harus direvisi paling lambat 3 tahun. Padahal, ketika norma yang sama diuji 3 tahun sebelumnya, MK menolak mengabulkan permohonan.
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, mau tak mau lembaga survei dan stasiun televisi harus menerima kenyataan itu. Hasil hitung cepat tetap diumumkan mulai pukul 15.00 WIB alias 2 jam setelah pencoblosan di tempat-tempat pemungutan suara selesai.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi S.K. mengklaim pengumuman hasil hitung cepat tanpa jeda sebenarnya bisa membuat publik mendapatkan informasi perolehan suara secara lebih dini dan akurat. Meski putusan MK tak sesuai harapan, dia memastikan anggotanya akan mematuhi larangan menyiarkan hasil hitung cepat sesaat setelah kelarnya pencoblosan.
“Secara prinsip kami menerima meski ada beberapa hal yang mengganjal,” tutur bos Trans TV ini.