Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga survei Poltracking melakukan hitung cepat atau quick count hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
Penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil Quick Count Pilpres 2024 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Direktur Riset Poltracking Indonesia, Arya Rudi, menyebut lembaga survei telah menerjunkan 3.000 enumerator atau penghimpun data di tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan pada 12.000 respondens yang melakukan pencoblosan di 3.000 TPS tersurvei.
"Ada ratusan tim verifikator yang nanti akan memverifikasi hasil data collection di lapangan dari 3.000 enumerator," ujar Arya, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga
Arya menjelaskan, hasil quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB atau mengikuti aturan KPU yakni setelah proses Pemilihan suara di TPS selesai dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
Dia mengklaim, hitung cepat sebagai upaya untuk mengawal proses demokrasi Pemilu yang berlangsung setiap 5 tahun sekali.
"Kalau quick count kita tunggu TPS tutup meskipun di Indonesia Timur sebagian sudah dipenghujung hari penutupan TPS jam 13.00, beberapa data sudah masuk bahkan lebih dari separuh dari wawancara responden di lapangan, salah satunya lewat exit pol," ungkapnya.
Untuk mengetahui hasil quick count Pilpres 2024 yang dilaksanakan Poltracking Indonesia dapat dicek melalui kanal Youtube resmi Poltracking melalui link berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=XfcMtkzUFl4
Selain itu, hasil quick count Pilpres 2024 dari Poltracking Indonesia juga dapat dipantau melalui Bisnis.com melalui link https://pemilu.bisnis.com/quick-count-2024
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.