Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Buat Posko Aduan untuk Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan isu Pemilu yang merugikan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memimpin rapat perdana bersama TKN KIK di Jakarta, Rabu (12/9/2018)./ANTARA-Christie
Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai memimpin rapat perdana bersama TKN KIK di Jakarta, Rabu (12/9/2018)./ANTARA-Christie

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan isu Pemilu yang merugikan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Salah satunya, apabila pemilih merasa dipersulit ke TPS, seperti kasus-kasus di luar negeri. Contohnya di Sydney, Australia di mana pemilih tak diperbolehkan masuk ke TPS dengan alasan telah ditutup pukul 18.00 waktu setempat, padahal mereka telah mengantre lama dan datang sebelum jam penutupan.

"Semua kejadian yang di luar negeri, salah satunya kan Australia karena hari ini masih beredar betul viral di Whats App [WA] grup kan ada juga di negara lain," ungkap Irfan di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Minggu (14/4/2019).

"Bukan hanya satu titik di Sydney itu tapi ada beberapa titik di Canberra itu ada ya, tapi sekarang yang dominan itu di Sydney, Melbourne juga ada WA laporan, jadi kita masih mengidentifikasi semua. Ada Jerman ada Selandia baru, ada banyak, kita masih menghimpun seberapa besar sih tingkat pelanggarannya," tambahnya.

Sebelumnya, terkait kasus di luar negeri, Irfan menjelaskan bahwa pihak TKN Jokowi-Ma'ruf telah melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yazza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab dinilai menyalahi kode etik.

Pelanggaran yang dimaksud TKN, yaitu sebab Yazza memberikan pernyataan merugikan paslon 01 saat diwawancarai sebuah televisi swasta Indonesia, padahal belum melakukan investigasi.

Oleh sebab itu, kasus-kasus di luar negeri lainnya akan dilaporkan pihak TKN Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu dalam waktu dekat mulai Senin (15/4/2019).

Bukan hanya untuk kasus di luar negeri, Irfan menjelaskan bahwa pemilih Jokowi-Ma'ruf yang merasa dihalang-halangi, misalnya belum diberi formulir C6 hingga H-3 pemungutan suara, atau melihat kecurangan lain agar melapor ke Posko Aduan TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi semua warga Indonesia yang mempunyai hak pilihnya bisa mengajukan kepada posko pengaduan ini secara langsung atau melalui media center kami, via email atau via telepon atau WA yang tercantum di sini kami membuka posko ini di rumah aspirasi Jalan Proklamasi 46," jelasnya.

"Sekali lagi, kepada siapapun yang mengetahui secara langsung terhadap kecurangan atau pelanggaran Pemilu, kami membuka posko pengaduan secara intensif untuk dapat kita salurkan terhadap masalah-masalah pelanggaran yang ada," tutup Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper