Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk Satgas, Dewan Pers dan Kemenkominfo Kolaborasi Lawan Media Abal-abal

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Dewan Pers memerangi media yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki status yang jelas.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo./Antara
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Dewan Pers memerangi media yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki status yang jelas, atau yang akrab disebut media abal-abal.

Kedua instansi itu sepakat membentuk satuan tugas (satgas) yang mengawasi keberadaan media abal-abal. Satgas ini nantinya menampung aduan masyarakat mengenai media abal-abal yang keberadaannya mencemaskan masyarakat.

Jika media tersebut terbukti tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki kejelasan, maka satgas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir situs media tersebut. Lebih lanjut, jika media abal-abal tersebut melakukan pemerasan, dapat dilaporkan ke pihak berwajib.   

Direktur  Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangrepan mengatakan saat ini, keberadaan media abal-abal kian mencemaskan. Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari Dewan Pers, media abal-abal kerap melakukan pemerasan kepada sejumlah orang, mulai dari perangkat desa hingga kepala daerah.

Tidak hanya itu, sambungnya, media abal-abal kerap berdiri tanpa status yang jelas baik secara hukum maupun tempat kantor beroperasi terkadang tidak menjalankan prinsip jurnalistik dalam bekerja.

“Kami dan Dewan Pers membentuk satgas yang mengawasi media abal-abal, kalau ada kordinasi kami bisa lebih cepat dengan Dewan Pers, sehingga jika mereka tidak terdaftar langsung kita blokir,” terangnya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).  

Semuel mengakui seharusnya keberadaan satgas pengawas media abal-abal sudah ada sejak dulu, mengingat banyaknya penyalahgunaan profesi wartawan, saat ini.

“Meski terlambat, tidak apa-apa daripada tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menceritakan gagasan untuk mencegah pertumbuhan media abal-abal muncul ketika sejumlah petinggi instansi itu berkumpul di Palembang pada 2010. Mereka melihat jumlah media massa di Indonesia sudah terlalu banyak.

Dia memperkirakan ada sekitar 47.000 media massa, saat ini. Dari jumlah tersebut, media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki izin diperkirakan hanya sekitar 2.400 media.

Tempo versi palsunya  saja ada 14 macem, Liputan 6 dan Detik juga banyak,” ungkap Stanley.

Dia mengimbau masyarakat untuk mencatat nama media, konten berita, dan alamat kantor redaksi jika menemukan sebuah media yang tidak jelas asal-usulnya. Data tersebut nantinya bisa diserahkan ke tempat pengaduan Dewan Pers ataupun Kemenkominfo untuk kemudian ditindaklanjuti oleh satuan tugas.

“Kalau itu media abal-abal, kami akan mendorong gugus tugas untuk ditindaklanjuti,” tegas Stanley,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper