Kabar24.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri pada hari berlangsung di tiga negara yakni Iran, Laos, dan Uzbekistan.
Tahapan Pemilu 2019 di luar negeri digelar sejak Senin (8/4/2019) dan berakhir pada Minggu (14/4/2019). Proses penghitungan suara di seluruh Dapil Luar Negeri akan dilakukan secara bersama-sama pada Rabu, 17 April 2019 setelah masyarakat di dalam negeri menggunakan hak pilihnya.
Jika belakangan ini beredar informasi bahwa penghitungan suara di luar negeri telah dilakukan dan diperoleh hasil untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan informasi tersebut palsu atau hoaks.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa beredarnya informasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 di luar negeri tanpa harus dikonfirmasi, sebenarnya tidak benar karena penghitungan suara dilakukan serempak pada 17 April mendatang.
Proses penghitungan untuk Pemilu di luar negeri dilakukan di setiap Kantor Perwakilan Luar Negeri Indonesia (KPRI).
Arief Budiman ingin supaya pihak kepolisian mengusut beredarnya informasi palsu itu tanpa harus menunggu laporan dari KPU.
Baca Juga
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menuturkan sampai Rabu (10/4/2019), lokasi yang telah menggelar pemungutan suara antara lain Sanaa, Yaman; Panama City dan Quito pada 9 April 2019, dan Bangkok dan Songkhla.
Jika Pemilu di dalam negeri setiap pemilih membawa lima kertas suara, Pemilu di luar negeri pemilik hak suara hanya membawa dua kertas suara yakni kertas suara DPR dan kertas suara calon presiden-calon wakil presiden.
Calon anggota DPR yang dipilih oleh pemilih di luar negeri mencakup daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.