Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penetapan hari libur nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.
Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (10/4/2019).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Rabu 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.