Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tahan Mantan Dirut Bank Panin Dubai Syariah Terkait Kredit Fiktif

Informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menahan DH, mantan Direktur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank (PDSB) Tbk. pada 22 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus.
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk. membenarkan bahwa laporan terkait dengan pidana perbankan yang dilakukan oleh perusahaan telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

Informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menahan DH, mantan Direktur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank (PDSB) Tbk. pada 22 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus.

Kepala Divisi Corporate Secretary PDSB, A. Fathoni membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh perseroan tersebut dengan nomor: LP/01/I/2018/Bareskrim, tanggal 2 Januari 2018 telah ditindaklanjuti oleh aparat.

Sebelumnya, direksi melaporkan terjadinya dugaan pembobolan bank dengan modus memberikan pembiayaan kepada beberapa nasabah korporasi yang tidak layak menerima pembiayaan tersebut.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik kami menekankan kepada seluruh karyawan PDSB untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen keuangan perbankan,” ujarnya, Jumat (7/4/2019).

Berdasarkan surat penatapan tersangka tertanggal 20 Desember 2018, DH diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terkait fasilitas pembiayaan syariah yang diterima nasabah dari PT BPDS Tbk.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU No.21/ 2008 tentang Perbankan Syariah dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di bank tersebut periode 2012-2014.

Dengan adanya kasus itu, menurut Fathoni, Direksi PDSB berharap jajaran PDSB seluruh Indonesia dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran sekaligus untuk memperbaiki proses pembiayaan kepada nasabah di masa yang datang.

REKAPITALISASI

Fathoni menambahkan, saat ini PDSB telah direkapitalisasi untuk memperbaiki kinerjanya karena adanya pembiayaan yang berakibat macet dan berharap agar perkara pembiayaan macet ini yang ditengarai oleh adanya persekongkolan antara mantan direksi dan kepala cabang dengan nasabah tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Kasus persekongkolan ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena PDSB adalah bank syariah pertama yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal yang berada di bawah pengawasan OJK. Bahkan, PDSB seharusnya menjadi contoh dan garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah perbankan bagi industri perbankan syariah di Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Fathoni mengatakan PDSB kini di bawah manajemen baru dengan visi dan misinya fokus pada keuangan inklusif. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri perbankan syariah yang menjadi fokus pemerintah dan OJK dalam mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia.

Perkara ini bermula ketika penyidik menemukan dugaan terjadinya pemberian kredit yang tidak layak kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh 14 bank. Kasus ini berawal dari laporan Panin Bank pada Agustus 2018 mengenai pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran yang diajukan SNP pada periode Mei 2016-September 2017.

Dalam pinjaman itu, SNP menjaminkan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, kredit sebanyak Rp141 miliar itu macet dan pada saat dilakukan penagihan diketahui bahwa daftar piutang konsumen Columbia rupanya fiktif.

Setelah mendapat laporan ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yiatu DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper