Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi Zumi Zola. Setidaknya ada dua barang berupa kendaraan roda empat yang akan dilelang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelelangan dua unit kendaraan tersebut dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 6 Desember 2018.
"Jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan [2 unit mobil]," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2019).
Kedua unit mobil itu bermerk Suzuki APV STD dengan nomor polisi masing-masing B 1537 SIX dan B 1538 SIX berwarna silver. Kedua mobil itu dilengkapi BPKB dan STNK. Adapun harga limit keduanya senilau Rp31.858.000.
Febri mengatakan pelaksanaan lelang akan dilakukan di kantor KPKNL Jambi pada Rabu (10/4/2019). Namun, sehari sebelumnya calon peserta lelang dapat melihat kondisi barang di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
Saat ini Zumi Zola tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp37.477.000.000, US$173.300, dan SG$100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.