Bisnis.com, JAKARTA - Mantan PM Malaysia, Najib Razak diadili, Rabu (3/4/2019), atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar AS yang menyebabkan runtuhnya kekuasaan koalisi terlama menguasai pemerintahan negara itu pada tahun lalu.
Pria berusia 65 tahun menjalani pengadilan pertama atas dugaan keterlibatannya dalam dana korupsi lembaga investasi 1MDB (Malaysia Development Berhad) yang didirikan untuk mengembangkan ekonomi negara Asia Tenggara.
Najib dan kroni-kroninya didakwa mengambil miliaran dolar dari dana tersebut dan melakukan pencucian uang. Mereka dituduh memakai uang tersebut untuk membeli real estate kelas atas hingga karya seni dari seluruh dunia.
Pada persidangan yang dimulai pukul 14.00 waktu setempat, dia menghadapi tujuh tuduhan korupsi, pencucian uang 42 juta ringgit dari SRC International sebagaimana dikutip CNN.com, Rabu (3/4/2019).
Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil yang dikorupsi dari 1MDB. Ratusan juta dolar AS juga diyakini berakhir di akun rekening tabungan Najib. Namun, dia membantah tuduhan tersebut.
Awalnya, Najib akan diadili pada Februari lalu, namun pengajuan banding oleh tim pembelanya membuat kasusnya ditunda sampai hakim memutuskan sidang harus dilanjutkan.
Media lokal melaporkan bahwa mantan pimpinan UMNO tersebut meminta penundaan sidang sampai Senin (8/4/2019), namun permohonannya ditolak.
Cynthia Gabriel, kepala kelompok nirlaba Center to Combat Corruption and Cronyism mengatakan Malaysia sudah menunggu terlalu lama untuk memulai persidangan Najib Razak.
"Berbagai penundaan sangat jelas dan disengaja," katanya.