Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Pemilu Bagi Peyandang Disabilitas Belum Maksimal

Tim Pemantau Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sosialisasi penyelenggaraaan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh penyelenggara bagi penyandang disabilitas belum maksimal
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Sosialisasi Pemilihan Umum yang dilakukan oleh penyelenggara bagi penyandang disabilitas dinilai belum maksimal.

Demikian disampaikan Tim Pemantau Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Penilaian tersebut disampaikan Komnas HAM berdasarkan pemantauan yang dilaksanakan pada kurun 18 sampai 29 Maret 2019 di lima provinsi di Indonesia. Pemantauan meliputi kesiapan Pemilu 2019 dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan seperti peyandang disabilitas masih bermasalah.

Salah satu masalah yang ditemui Komnas HAM di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan terkait hak politik penyandang disabilitas adalah kurang maksimalnya sosialisasi, baik secara langsung maupun tak langsung.

"Proses pendataan dan sosialisasi bagi penyandang disabilitas oleh penyelenggara Pemilu masih belum maksimal," ungkap Ketua Tim Pemantau Hairansyah di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Hairansyah mencontohkan masalah yang ditemui di Sulawesi Selatan. Di provinsi ini, sejumlah kelompok penyandang disabilitas belum menerima sosialisasi Pemilu secara langsung.

Kendala serupa juga ditemukan di Jawa Barat, para penyandang disabilitas mengeluhkan sejumlah hal terkait proses Pemilu 2019, di antaranya mengenai lima surat suara yang dinilai membingungkan.

"Contoh surat suara yang diterima hanya dua jenis, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sosialisasinya masih kurang. Lokasi TPS juga belum ramah disabilitas," sambung Hairansyah.

Menyikapi kondisi ini, Komnas HAM meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019 mendorong terwujudnya kebijakan yang afirmatif terhadap kelompok rentan yang memerlukan perlakuan khusus. Hal ini diperlukan demi menjamin hak pilih mereka dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 17 April mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper