Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Ikut Kampanye Capres, Kepala Daerah Harus Cuti!

Mendagri mengingatkan kepala daerah yang ikut berkampanye mendukung calon presiden (capres) harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) didampingi Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin (kanan) dan vokalis grup band Slank Kaka (kiri) bernyanyi bersama dalam Apel Kebangsaan bertajuk Kita Merah Putih di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019)./Antara
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) didampingi Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin (kanan) dan vokalis grup band Slank Kaka (kiri) bernyanyi bersama dalam Apel Kebangsaan bertajuk Kita Merah Putih di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah yang ikut berkampanye mendukung calon presiden (capres) harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Mendagri ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Selasa, mengatakan kepala daerah seperti halnya dirinya mengemban jabatan politis yang harus cuti terlebih dahulu jika ingin berkampanye di luar hari Sabtu dan Minggu.

"Kepala daerah jabatan politis, seperti saya Mendagri, kalau saya kampanye saya harus cuti. Kepala daerah juga sama, kalau bukan hari Sabtu-Minggu harus izin lewat Gubernur atau Mendagri. Saya juga harus izin ke Mensesneg kalau mau kampanye," ujarnya.

Tjahjo, tulis Antara,  mengimbau kepala daerah yang akan ikut kampanye tidak melibatkan pegawainya, mobil dinas ataupun pengawal karena itu semua merupakan aset daerah.

"Saat dia cuti mau kampanye silakan, tapi tidak boleh mengajak pegawainya, tidak boleh pakai mobil dinas, atau pengawal. Harus dipisahkan," ucapnya.

Ditegaskannya, netralitas kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) harus dijaga dan sesuai aturan. Tjahjo mencontohkan seperti netralitas TNI dan Polri.

"Semua harus sesuai aturan ya. Beda dengan TNI-Polri yang harus benar-benar netral," ujarnya.

Tjahjo juga mengajak kepala daerah untuk bersama-sama memerangi hoaks saat masa-masa kampanye seperti saat ini.

Pemilihan umum serentak digelar 17 April 2019, yakni memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pemilihan Presiden diikuti dua pasangan calon, yaitu Jokowi-KH Ma`ruf Amin di nomor urut 01, serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di nomor urut 02


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper