Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap agar pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus perdagangan bayi satwa purba komodo (Varanus komodoensis) yang berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Timur ketika hendak dikirim ke luar negeri.
"Kami sangat berharap masalah ini diusut sampai tuntas agar jangan sampai aset berharga bagi pariwisata kita ini diambil orang lain," kata Ketua Asita NTT Abed Frans kepada Antara di Kupang, Jumat (29/3/2019).
Satwa komodo merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia dan telah dinobatkan UNESCO sebagai warisan dunia yang hanya ada di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Untuk itu, lanjutnya, sangat disayangkan jika komodo bisa diperjualbelikan apalagi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan hukum.
"Sehingga semua komodo yang sudah terjual di manapun berada harus diambil kembali, karena ini seharusnya hanya menjadi milik kita yang selama ini menjadi ikon wisata unggulan NTT," ujar Abed.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Wayan Darmawa yang dihubungi terpisah juga menyesalkan adanya kasus jual beli komodo dengan harga per ekor Rp500 juta yang berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Pada dasarnya kami sesalkan kasus ini. Dan kami kaget ketika tahu bahwa komodo yang diperjualbelikan itu adalah komodo yang berada di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK)," kata mantan Kepala Bappeda NTT itu.
Wayan menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kasus itu.