Bisnis.com, BANDUNG — Majelis Hakim yang diketuai Edison Muhammad memutuskan pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan Bahar bin Smith dilakukan tertutup.
Hal tersebut diputuskan lantaran majelis hakim menilai saksi korban yang dihadirkan jaksa yakni Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi berstatus di bawah umur.
Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah membacakan identitas dari saksi Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (28/3). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa diagendakan menghadirkan dua saksi korban.
"Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali," kata Edison di persidangan.
Keputusan Edison sontak membuat seisi ruangan yang sebagian besar pendukung Bahar gemuruh. Pendukung Bahar merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut, bahkan bebetapa di antaranya bersikeras bertahan di ruangan sidang.
"Gimana ini, katanya sidang terbuka," ucap seorang ibu-ibu di dalam ruang sidang.
Baca Juga
Penolakan terhadap keputusan majelis hakim tersebut bukan tanpa alasan, pendukung Bahar menilai saksi korban Aumam tidak masuk kategori di bawah umur.
"Dibawah umur gimana?, dia [saksi korban] punya anak," teriak salah seorang pendukung Bahar.
Salah satu kuasa hukum Bahar lantas menenangkan pendukung Bahar dan meminta yang hadir di ruang persidangan untuk tetap tenang.
"Percayakan semua kepada kami," kata pengacara.
Petugas kepolisian yang berjaga pun membujuk pengunjung sidang untuk menghormati keputusan majelis hakim dan keluar dari ruangan persidangan. Pengunjung sidang pun akhirnya mau keluar dan berkumpul di depan ruang pintu persidangan.