Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK : Pegiat Demokrasi Apresiasi Norma Hak Pilih dan Penghitungan Suara

Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 membolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama H-7 pencoblosan, dan penambahan batas waktu penghitungan suara hingga H+1 pukul 12.00.
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan berfoto bersama pemohon uji materi UU Pemilu sebelum sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan berfoto bersama pemohon uji materi UU Pemilu sebelum sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pegiat demokrasi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengenai norma hak pilih dan penghitungan suara.

Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 membolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama H-7 pencoblosan, dan penambahan batas waktu penghitungan suara hingga H+1 pukul 12.00.

“Kami apresiasi MK karena mau menyidangkan perkara secara cepat dan mengabulkan sebagian besar permohonan kami,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini usai sidang putusan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Titi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum harus menindaklanjuti putusan tersebut dan menyosialisasikan perubahan aturan teknis kepada penyelenggara di daerah, peserta pemilu, dan pemilih.

Dari lima norma yang diuji Perludem dkk, MK hanya mengabulkan tiga norma. Putusan lembaga penafsir UUD 1945 tersebut dinilai menjamin perlindungan hak pilih dan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 menjelang pencoblosan.

MK menafsirkan secara bersyarat Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu yang awalnya mengatur kepemilikan KTP-el sebagai syarat menggunakan hak pilih bagi warga negara yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Frasa ‘KTP-el’ dalam ayat tersebut ditafsirkan termasuk pula surat keterangan perekaman KTP-el terbitan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Terhadap Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu yang mencantumkan batas waktu H-30 untuk registrasi DPTb, MK memberikan pengecualian kepada pemilih yang jatuh sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan sedang bertugas. Empat golongan pemilih tersebut dibolehkan mendaftarkan diri masuk DPTb seminggu sebelum pemungutan suara.

Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu juga ditafsirkan ulang. Awalnya, penghitungan suara hanya dibatasi waktunya pada hari-H pencoblosan. Namun, MK menambah jangka waktu penghitungan selama 12 jam tanpa jeda atau hingga pukul 12.00 H+1.

Sementara itu, MK menolak pengujian Pasal 350 ayat (2) mengenai pembentukan TPS khusus DPTb dan Pasal 340 ayat (4) ihwal pembatasan mencoblos surat suara legislatif bagi pemilih DPTb di luar daerah pemilihan asal. Menurut MK, dua norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan Perludem diajukan bersama dengan sejumlah aktivis demokrasi lain. Selain itu, dua mahasiswa perantau di Bogor, Jawa Barat, mengajukan gugatan UU Pemilu dengan registrasi perkara berbeda. Namun, permohonan dua mahasiswa tersebut ditolak oleh MK sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 19/PUU-XVII/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper