Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK : Hitung Suara Pemilu 2019 Maksimal Sampai Pukul 12.00 WIB Hari Berikutnya

MK memberi kelonggaran proses penghitungan suara hingga pukul 12.00 WIB sehari setelah pencoblosan.
Proses penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah./Antara-Asep Fathulrahman
Proses penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah./Antara-Asep Fathulrahman

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan penambahan waktu penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maksimal hingga pukul 12.00 WIB pada hari berikutnya setelah pencoblosan.

Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu 27 April 2019. Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup dan dilakukan penghitungan suara, berdasarkan putusan MK maka penghitungan bisa dilakukan hingga Kamis 28 April 2019 pukul 12.00 WIB.

Keputusan itu dilakukan untuk mengantisipasi penghitungan suara melampaui waktu yang ditentukan karena di UU Pemilu No. 7/2017 tidak mencantumkan secara spesifik batas penghitungan suara.

Upaya antisipasi itu perlu dilakukan karena Pemilu 2019 digelar secara serentak di mana pemilihan presiden, pemilihan anggota DPD, calon anggota DPRD, dan calon anggota DPR dilakukan dalam satu gelaran pemilu. 

Pemilih saat masuk ke bilik suara akan membawa lima kertas suara. Dengan demikian, proses penghitungan suara diperkirakan memakan waktu yang beda dibandingkan dengan gelaran pemilu sebelumnya.

Selain itu, MK memperpanjang masa registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dari 30 hari sebelum pemungutan suara menjadi H-7 pencoblosan.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi pemilih yang mengalami keadaan tertentu yakni karena alasan sakit, bencana alam, tahanan, atau melaksanakan tugas.

"Batas waktu 7 hari rasional untuk didaftarkan dalam DPTb," kata Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Meski demikian, MK tidak sependapat dengan gugatan Pasal 350 ayat (2) mengenai pembentukan TPS khusus DPTb, Pasal 340 ayat (4) tentang pembatasan memilih surat suara di luar domisili. Dalil pemohon terhadap inkonstitusionalitas dua norma tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper