Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu : Ajakan Golput di Medsos Tidak Bisa Dipidana

Pernyataan yang mengandung ajakan untuk tidak memilih atau golput yang disampaikan di media sosial dinilai tidak bisa dipidana.
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Pengendara melintas di depan mural (gambar dinding) tentang Pemilu 2019, di Jalan Samudera, Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA--Pernyataan tidak menggunakan hak pilih atau golput dalam pemilu atau mengajak masyarakat tidak memilih di media sosial tidak bisa dipidana.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin mengatakan, menggunakan hak pilih dalam pemilu di Indonesia adalah hak dan pilihan masyarakat. Sehingga menyatakan atau mengajak golput di media sosial tidak bisa dijerat dengan undang-undang.

"Yang namanya hak kan boleh dia lakukan, namun bagaimana kita beradu cepat, beradu argumen untuk yakinkan lebih baik gunakan hak pilih ketimbang tidak. [Memilih] bukan kewajiban, namun kami endorse semua pihak memaksimalkan haknya untuk gunakan hak pilih," ujar Afif di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Afif menuturkan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi orang lain untuk tidak memilih berlaku untuk mobilisasi yang bersifat intimidasi. Misalnya, menggunakan kekerasan atau politik uang untuk menghalangi orang menggunakan hak pilih.

Seperti pasal 515 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Lalu pasal pasal 531 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan,dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Meski demikian, Afif berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab semakin banyak partisipasi pemilih maka semakin kuat legitimasi pemilu.

"Kami berharap semakin banyak masyarakat yang punyak hak pilih untuk memilih. Kami juga yakinkan semua prosesnya berjalan transparan," kata Afif.

"Terkait antisipasi yang paling penting adalah jangan sampai warga yang sudah punya hak pilih tapi secara teknis tidak bisa gunakan hak pilihnya karena belum terdaftar misalnya," sambung Afif.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan orang yang mengajak golput dalam pemilu dianggap pemerintah sebagai pengacau. Bahkan orang yang mengajak golput bisa terkena sanksi pidana.

“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik], UU KUHP,” kata Wiranto, Rabu (27/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper