Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukam Minta Aparat Pastikan Keamanan TPS

Seluruh aparat keamanan diminta memastikan kondisi keamananan seluruh tempat pemungutan suara pada 17 April 2019.
Warga mengamati miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berisi tahapan pada hari pencoblosan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dibuat oleh KPU di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Warga mengamati miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berisi tahapan pada hari pencoblosan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang dibuat oleh KPU di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh aparat keamanan diminta memastikan kondisi keamananan seluruh tempat pemungutan suara pada 17 April 2019. 

Hal itu ditekankan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kepada seluruh aparat keamanan TNI/Polri terkait keamanan pemilih di tempat pemungutan suara.

"Saya terus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayo datang ke TPS, aman. Aparat keamanan akan menjaga," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Wiranto menyampaikan aparat keamanan baik TNI maupun Polri sudah siap mengamankan masyarakat dari lingkungan rumah sampai ke TPS.

Wiranto mengatakan adanya hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman. Hoaks semacam ini, kata dia, mengacaukan situasi dan meresahkan masyarakat.

Hal lain yang meresahkan publik adalah para oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

"Yang mengajak golput itu juga mengacau, mengancam hak dan kewajiban orang lain," tandas Wiranto.

Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput dapat diancam dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap orang yang mengganggu ketertiban dan membuat kekacauan akan dikenakan sanksi hukuman.

"Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa. Ada Undang-undang ITE, KUHP," kata Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper