Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Polhukam Terus Kaji Penerapan UU Terorisme bagi Penyebar Hoaks dan Golput

Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan akan terus mengkaji kemungkinan penerapan UU Terorisme terhadap penyebar berita palsu atau hoaks dan ajakan golput pada Pilpres 2019.
Menko Polhukam Wiranto memaparkan potensi ancaman jelang hari pemungutan suara pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (27/3/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Menko Polhukam Wiranto memaparkan potensi ancaman jelang hari pemungutan suara pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (27/3/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan akan terus mengkaji kemungkinan penerapan UU Terorisme terhadap penyebar berita palsu atau hoaks dan ajakan golput pada Pilpres 2019.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto berpandangan bahwa UU harus disesuaikan dengan kondisi zaman. Jika tidak, lanjutnya, penegak hukum akan kesulitan menjerat para penyebar hoaks dan pengajak golput pada Pilpres 2019.

Menurut Wiranto, penerapan UU harus memberikan efek jera kepada para pelanggarnya dan memberikan keadilan bagi korban yang dirugikan pada suatu peristiwa tindak pidana.

"Kita menganut mazhab UU yang progresif dan kalau UU itu sudah tidak lagi sesuai atau tidak lagi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, maka UU harus diubah agar tidak ketinggalan zaman. Nah, terus, kalau ketinggalan zaman dampaknya bisa menimbulkan ketidaktertiban," tutur Wiranto, Kamis (28/3/2019).

Wiranto mengungkapkan dirinya tidak khawatir jika wacana jeratan UU Terorisme kepada para pelaku penyebar hoaks dan pelaku yang mengajak agar pemilih golput berpotensi mengintervensi independensi penegak hukum. Bahkan Wiranto menilai wacana yang digulirkannya itu telah membuat sejumlah pihak takut.

"Siapa yang khawatir, yang khawatir itu harusnya kan bangsa Indonesia jika ada banyak pemilih yang golput. Kalau saya mewacanakan hal itu, artinya itu untuk kepentingan kita sebagai bangsa yang akan melaksanakan Pemilu," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, wacana jeratan UU Terorisme kepada pelaku penyebar hoaks dan pengajak golput tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat tenang memilih pasangan capres-cawapres di tempat pemungutan suara (TPS).

"Pemilu itu kewajiban kita sebagai bangsa dan kewajiban konstitusional kita amankan semuanya. Jangan kita ributkan masalah ini. Yang penting bagaimana caranya masyarakat kita dari rumah bisa ke TPS dengan aman, memilih sesuai dengan hati nuraninya, tidak diancam tidak dipaksa," ujar Wiranto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper