Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang di Arbitrase Internasional, Pemerintah Kejar Aset Churchill dan Planet Mining

Setelah memastikan memenangkan gugatan arbitrase, pemerintah akan mengejar aset Chuchill Mining dan Planet Mining

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan mengejar aset Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Pty. Ltd. senilai Rp140 miliar triliun seusai memenangkan sengketa di Arbitrase Internasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada 18 Maret 2019, International Centre for Settlement of Investment Disputes (Icsid) memutuskan untuk kembali memenangkan Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill dan Planet Mining.

Kemenangan ini, tuturnya, merupakan kemenangan kedua setelah pada Desember 2016, gugatan kedua perusahaan itu juga kandas di Arbitrase Internasional. 

“Para juri memenangkan Pemerintah Indonesia. Kemenangan ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para penggugat,” ujarnya, Senin (25/3/2019).

Kemenangan ini, tuturnya, merupakan prestasi yang luar biasa karena Indonesia terhindar dari klaim sebesar US$1,3 miliar atau Rp18 triliun.

Nilai ini, lanjutnya, setara dengan setara dengan 25 kali anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kementerian tersebut atau 1,5 kali anggaran kementerian secara keseluruhan. 

“Bagus itu. Dengan Rp18 triliun kita bisa bangun apa saja. Berapa jalan tol yang bisa kita bangun dengan dana itu. Lebih baik membangun daripada harus bayar ke mereka,” tuturnya.

Selain itu, kemenangan ini juga merupakan prestasi tersendiri lantaran para penggugat justru dikenakan biaya pengganti perkara sebesar US$9,4 juta.

Jumlah ini, tuturnya, merupakan angka terbesar yang pernah diputuskan oleh Icsid. Pemerintah, lanjutnya, akan menagih kepada para penggugat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset perusahaan tersebut di berbagai negara.

“Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia transparan dan berkeadilan karena sebelumnya para penggugat sudah megajukan upaya hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan mereka juga kalah,” ucapnya.

Di samping itu, putusan arbitrase ini juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing serta memiliki kedaulatan dalam pengelolaan bidang pertambangan.

“Selama enam tahun terakhir para penggugat selalu propaganda secara negatif tentang iklim investasi di Indonesia dan di saat yang bersamaan mereka melakukan pendekatan ke Pemerintah Indonesia untuk berdamai. Kami yakin posisi negara kuat sehingga menolak segala pendekatan dan tawaran dari penggugat,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper