Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Separuh Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.
Spanduk Berani Lapor Hebat di Gedung KPK./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Spanduk Berani Lapor Hebat di Gedung KPK./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terhitung rendah menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa masih lebih dari setengah penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya. Padahal, diakuinya dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi.

"Namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).

Menurut Febri, berdasarkan data KPK hingga pagi tadi, hanya 46,47% yang melaporkan kekayaannya. Untuk itu, KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK. 

Adapun DPR masih menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan paling rendah. Dari total 553 wajib lapor, baru 99 orang atau 17,90%. 

KPK juga masih melihat adanya sejumlah wajib lapor yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Namun, diharapkan dalam waktu satu minggu ini hal tersebut bisa diselesaikan.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga sebenarnya telah menggunakan metode jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan di DPR, serta sejumlah daerah. 

"Sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta koordinasi dan rekonsiliasi e-LHKPN," tutur Febri.

Dia mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN dinilai mudah. Wajib lapor tinggal membuka website elhkpn.kpk.go.id untuk kemudian mengikuti petunjuk yang ada. 

"Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di call center 198. Kami akan membantu," ucap Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper