Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta : Deddy Mizzwar Bela Aher

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013/2018 Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap Meikarta.

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013/2018 Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap Meikarta.

Keduanya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Rabu (20/3/2019) sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 terdakwa lain.

Deddy Mizwar (Demiz) sendiri banyak menjelaskan terkait pemberhentian pembangunan Meikarta.
Keputusannya itu didasarkan pada peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Salah satu poinnya bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan metropolitan skala kota saja membutuhkan rekomendasi, sedangkan Meikarta pembangunannya yang lintas Kota Kabupaten belum mengantongi rekomendasi, karena informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektar (438 hektar sesuai dakwaan).

"(Dari iklan Meikarta) 500 hektar mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?” Paparnya saat ditanya hakim.

Dia mengaku berani melakukan pemberhentian proyek karena saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur.

Keputusan memberhentikan proyek juga dilandasi kekhawatiran pembangunan Meikarta bisa berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektar. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi pemprov jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

"BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang. Makanya saya bilang stop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektar), bukan hentikan IPPT," katanya.

Saat ditanya apakah keputusan ini ada hubungannya dengan Ahmad Heryawan, Deddy MIzwar langsung membela."Ini ga ada hubungannya sama gubernur. Saya tanggung jawab," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper