Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samin Tan Suap Eni Saragih, KPK Gali Keterangan dari Stanchart

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tiga hari ini secara maraton memanggil para saksi terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih./Antara-Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 3 hari ini secara maraton memanggil para saksi terkait dengan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Giliran pihak Standard Chartared Bank yang diminta keterangannya oleh KPK hari ini, Rabu (20/3/2019). Dia adalah Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK telah memanggil dua pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka adalah  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Terhadap Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Adapun keterangan juga digali dari anak buah Samin Tan salah satunya adalah Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) K. M Iqbal Novansyah. 

"Kepada yang bersangkutan, KPK mendalami pegetahuan saksi terkait dengan peran SMT dalam suap kepada anggota DPR Eni M. Saragih," ujar Febri, Selasa (19/3/2019).

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Askin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan wewenangnya guna mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dia juga menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian pimpinan Ignasius Jonan untuk memuluskan persoalan ini.

Di sana, diduga terjadi lobi-lobi meskipun Samin Tan membantahnya saat bersaksi di pengadilan Eni Saragih beberapa waktu silam.

Dari catatan, terminasi PT AKT dilakukan pada pada 19 Oktober 2017. Keputusan terminasi diambil lantaran PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah menjaminkan kontrak untuk tujuan pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ESDM. 

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 angka 1 PKP2B antara pemerintah dengan perusahaan itu.

Dalam Keputusan Menteri ESDM terkait pengakhiran PKP2B PT AKT disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank kepada induk usahanya, BORN.

PT AKT pun telah diberikan dua kali teguran dan teguran kelalaian (default) sesuai Pasal 25 PKP2B. Dalam status default tersebut, AKT disebut tidak melakukan perbaikan, sehingga pemerintah berhak untuk mengakhiri kontraknya.

Meski kontraknya berakhir, PT AKT diharuskan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan PKP2B yang belum diselesaikan. AKT pun wajib melaksanakan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT AKT sebelumnya melayangkan gugatan ke PTUN terkait masalah ini. Gugatan pun dapat dimenangkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu.

Akan tetapi, Kementerian ESDM tak tinggal diam dan naik banding terhadap keputusan itu. Pada akhirnya, pihak ESDM pun menang banding.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pihak ESDM saat ini berencana menjadikan eks lahan tambang PT AKT seluas 21.630 hektare sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Atau ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) mengingat saat ini tidak ada yang mengelola," katanya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper